7 Pelanggar ProKes disanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Ops yustisi di pulau panggang. (ist)

Jakarta,Dekannews - Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu melalui Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid Kelurahan mengadakan kegiatan Operasi Yustisi di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (27/10).

Kegiatan dilaksanakan dengan berjalan kaki menyusuri ruang publik dengan menyasar kepada warga yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar (sempurna).

Dari hasil penyisiran dilokasi Dermaga, Lapangan, Pantai, RPTRA, Taman dan warung - warung kuliner yang ada di dua pulau dimaksud aparat Ops Yustisi Gabungan mendapati 7 pelanggar yang semuanya terkait masker.

"Iya, 5 pelanggar kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker dengan membersihkan jalanan sesuai aturan," terang Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli.

Ditambahkan Asep, saat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 pihaknya terus melakukan kegiatan pencegahan salah satunya dengan mengadakan Ops Yustisi Gabungan.

"Kita terus mendisiplinkan warga dengan cara Ops Yustisi Gabungan siang dan malam untuk mendukung kebijakan PPKM Level2 dalam mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. (tfk)